Thursday, September 2, 2010

Dibalik Perekonomian yang Sehat Terdapat Hukum yang Sehat
Oleh: Randi Ikhlas Sardoni


      Seiring dengan dimasukinya era globalisasi yang salah satunya berwujud dalam era perdagangan bebas saat ini, seperti ACFTA yang telah dijalani dari awal tahun 2010 dan juga wacana dibentuknya Free Trade Area of The Asia Pacific (FTAAP), menuntut setiap negara untuk menyesuaikan iklim perekomomian negaranya agar dapat berkompetisi dengan kekuatan ekonomi dari negara lain. Oleh karena itu jika berbicara mengenai perekonomian suatu negara khususnya Indonesia maka tidak akan lepas dari peran serta regulasi hukum yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan sendi perekonomian itu sendiri. Jika diperhatikan lebih lanjut maka persaingan antar pelaku usaha yang bertambah ketat akan cenderung menimbulkan hambatan- hambatan dalam pelaksanannya, dan sebagai contoh terdekatnya dalam konteks kompetisi adalah kompetisi yang tidak sempurna itu sendiri (imperfect competition), maka nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sudah pasti harus menjadi suatu bidang yang mendapat perhatian lebih besar dalam sistem ekonomi Indonesia.

     Hukum Persaingan Usaha atau yang dikenal dengan Competition Law di beberapa bagian negara lain di dunia atau yang lebih spesifik di Amerika Serikat dikenal dengan Antitrust Law adalah suatu instrumen ekonomi yang dapat digunakan untuk mendorong berkembangnya perekonomian suatu negara yang mampu berkompetisi dengan adil dan baik antar pelaku usahanya. Undang-undang yang mengatur khusus mengenai hal ini di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang lahir ketika Indonesia mengalami krisis perekonomian pada masa itu yang merupakan desakan dan juga salah satu syarat pemberian bantuan keuangan dari International Monetary Fund (IMF) kepada Negara Republik Indonesia sebesar US$ 43 miliar. Dalam pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 ini-pun telah diatur mengenai demokrasi ekonomi yang mengutamakan keselarasan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sehingga sebagian pihak ada yang menganggap undang-undang ini sebagai instrumen yang sudah berasaskan kerakyatan.

     Namun pertanyaannya sekarang apakah Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ini masih sesuai dengan keadaan perekonomian Indonesia yang sekarang? Setelah 11 tahun lebih sejak berlakunya undang-undang ini perekonomian Indonesia telah mulai bergairah kembali dan menurut penulis untuk mendukung perekonomian Indonesia yang kompetitif yang memiliki salah satu pasar strategis di dunia saat ini adalah diperlukannya suatu instrumen hukum dan ekonomi baru untuk mewadahi dan menjadi fondasi dasar dari pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia yang kompetitif dan sehat serta berasaskan kerakyatan. Untuk itu perubahan atas Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat adalah suatu hal yang mutlak diperlukan dan dilakukan oleh para legislator kita di Senanyan. Namun suatu kenyataan yang cukup menyedihkan ketika kesiapan negara kita dalam berkompetisi dengan produk asing dalam ACFTA semakin dipertanyakan (dan bahkan ada beberapa sektor industri yang mengiba masih belum siap dan kuat untuk menghadapainya), perubahan atas Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat masih jauh dari Program Legislasi Nasional tahun ini. Maka dengan mengutip dan merubah peribahasa yang umum kita kenal menjadi frasa “dibalik perekonomian yang sehat terdapat hukum yang sehat” adalah suatu cita-cita yang kita semua tentu inginkan agar tidak terjerembab kedalam frasa “dibalik perekonomian yang sesat terdapat hukum yang sesat”

***

No comments:

Post a Comment