Thursday, September 2, 2010

Proklamasi Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus 1945,
Jembatan  yang Tidak Pernah Selesai Diseberangi
Oleh: Randi Ikhlas Sardoni



"Didalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan rakjat kita! Didalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinja bangsa kita!” (Ir. Soekarno- Lahirnya Pancasila dalam Buku Pedoman Untuk Melaksanakan Amanat Penderitaan Rakjat)"
    Itulah kutipan pernyataan dari Bung Karno ketika menanggapi pernyataan dari P.T. Soetardjo dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), kala itu P.T. Soetardjo berpendapat yang dimaksud dengan merdeka adalah ketika tiap-tiap orang didalam hatinya telah merdeka, itulah kemerdekaan. Kemudian Bung Karno mementahkan pendapat dari P.T. Soetardjo tersebut dengan menyatakan bahwa adalah suatu hal yang sangat sulit unuk memerdekakan hati dari 70 juta rakyat Indonesia sebelum tercapainya political onafhankelijkheid / poltical independence dari Bangsa Indonesia itu sendiri.

    Demikianlah sedikit gambaran dari bagaimana proses kemerdekaan Indonesia diperjuangkan oleh Bapak Bangsa kita, sekarang saya ingin munculkan pertanyaan kepada pembaca sekalian, setelah memasuki usia 65 Tahun Indonesia Merdeka, apakah cita-cita kemerdekaan yang menjadi bahan pleidoi Bung Karno dalam sidang BPUPKI tersebut telah kita jalankan amanatnya dengan baik? 
    Pembicaraan mengenai kemerdekaan bukanlah hanya sekedar cita-cita Bangsa yang dianggap telah tercapai atau belum tercapai namun jauh dari itu kemerdekaan sejati adalah suatu amanat yang wajib untuk dicapai oleh setiap warga negara Indonesia, Pelaksanaannya terutama harus dipimpin pencapaiannya oleh Pemerintah yang berkuasa. Namun suatu ironi yang seringkali kita lihat sehari-hari adalah betapa banyaknya rakyat kita yang menderita dan hidup sengsara ditengah kemerdekaan yang dirasakan segelintir orang, jangankan untuk mendapatkan pendidikan, untuk bisa mengentaskan buta huruf saja Negara ini masih terseok-terseok untuk menuntaskannya ditengah gegap gempitanya persiapan perayaan kemerdekaan yang ke-65 tahun. Lantas kemerdekaan apa yang sebenarnya selama ini kita jalani? Mengutip dari pernyataan Bung Karno kembali, kemerdekaan yang kita dapatkan hanyalah kemerdekaan politik, terbukti hingga saat ini setelah 65 tahun lamanya proklamasi kemerdekaan dikumandangkan masih banyak rakyat kita yang buta huruf, padahal dalam pembelaannya demi pecapaian Indoensia merdeka di sidang BPUPKI tersebut Bung Karno dengan tegas berucap bahwa didalam kemedekaan itulah nantinya kita membuat rakyat kita bisa membaca dan pintar dan membebaskan mereka semua dari buta huruf hingga mereka semua sejahtera.

    Dalam bukunya Mencapai Indonesia Merdeka tahun 1933 Bung Karno menyatakan bahwa kemerdekaan yang harus dicapai Indonesia terlebih dahulu adalah kemerdekaan politik tidak lain dan tidak bukan, dan setelah mencapai kemerdekaan politik tersebut itulah suatu jembatan tepatnya jembatan emas yang bisa digunakan bangsa Indonesia untuk menyempurnakan rakyat dan memerdekakan serta memakmurkan hati setiap rakyat diseberangnya. Dengan kemerdekaan politik yang kita miliki saat ini, lantas apakah kita akan puas begitu saja? Tentu tidak, karena dimana-mana terus digadang-gadangkan peranan generasi muda penerus Bangsa adalah untuk mengisi kemerdekaan, namun sayangnya tanpa diiringi menyadarkan mereka semua bahwa kita ini masih belum merdeka secara tunai sebagai sebuah Bangsa dan Negara melainkan hanya kemerdekaan politik yang harus diseberangi melalui jembatan emas Proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dengan kesadaran mengenai keadaan kemerdekaan Bangsa dan Negara ini maka amanat yang dimiliki setiap insan warga negara Indonesia saat ini diharapkan dapat diresapi melalui cara mereka masing-masing dalam mengembangkan diri demi kemajuan bangsa dalam rangka memanfaatkan jembatan kemerdekaan politik ini demi pencapaian kemerdekaan yang hakiki, kemerdekaan yang dirasakan oleh setiap warga negara tanpa ada lagi buta huruf, tanpa ada lagi kelaparan ditengah-tengah keberadaan warga negara yang lain, dan  cita-cita mulia kemerdekaan lainnya. Jadi sudahkah kita merdeka? Jawabannya ada pada ujung jembatan emas itu, jembatan yang meurut penulis sampai saat ini tidak pernah selesai terseberangi.

Dibalik Perekonomian yang Sehat Terdapat Hukum yang Sehat
Oleh: Randi Ikhlas Sardoni


      Seiring dengan dimasukinya era globalisasi yang salah satunya berwujud dalam era perdagangan bebas saat ini, seperti ACFTA yang telah dijalani dari awal tahun 2010 dan juga wacana dibentuknya Free Trade Area of The Asia Pacific (FTAAP), menuntut setiap negara untuk menyesuaikan iklim perekomomian negaranya agar dapat berkompetisi dengan kekuatan ekonomi dari negara lain. Oleh karena itu jika berbicara mengenai perekonomian suatu negara khususnya Indonesia maka tidak akan lepas dari peran serta regulasi hukum yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan sendi perekonomian itu sendiri. Jika diperhatikan lebih lanjut maka persaingan antar pelaku usaha yang bertambah ketat akan cenderung menimbulkan hambatan- hambatan dalam pelaksanannya, dan sebagai contoh terdekatnya dalam konteks kompetisi adalah kompetisi yang tidak sempurna itu sendiri (imperfect competition), maka nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sudah pasti harus menjadi suatu bidang yang mendapat perhatian lebih besar dalam sistem ekonomi Indonesia.

     Hukum Persaingan Usaha atau yang dikenal dengan Competition Law di beberapa bagian negara lain di dunia atau yang lebih spesifik di Amerika Serikat dikenal dengan Antitrust Law adalah suatu instrumen ekonomi yang dapat digunakan untuk mendorong berkembangnya perekonomian suatu negara yang mampu berkompetisi dengan adil dan baik antar pelaku usahanya. Undang-undang yang mengatur khusus mengenai hal ini di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang lahir ketika Indonesia mengalami krisis perekonomian pada masa itu yang merupakan desakan dan juga salah satu syarat pemberian bantuan keuangan dari International Monetary Fund (IMF) kepada Negara Republik Indonesia sebesar US$ 43 miliar. Dalam pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 ini-pun telah diatur mengenai demokrasi ekonomi yang mengutamakan keselarasan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sehingga sebagian pihak ada yang menganggap undang-undang ini sebagai instrumen yang sudah berasaskan kerakyatan.

     Namun pertanyaannya sekarang apakah Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ini masih sesuai dengan keadaan perekonomian Indonesia yang sekarang? Setelah 11 tahun lebih sejak berlakunya undang-undang ini perekonomian Indonesia telah mulai bergairah kembali dan menurut penulis untuk mendukung perekonomian Indonesia yang kompetitif yang memiliki salah satu pasar strategis di dunia saat ini adalah diperlukannya suatu instrumen hukum dan ekonomi baru untuk mewadahi dan menjadi fondasi dasar dari pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia yang kompetitif dan sehat serta berasaskan kerakyatan. Untuk itu perubahan atas Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat adalah suatu hal yang mutlak diperlukan dan dilakukan oleh para legislator kita di Senanyan. Namun suatu kenyataan yang cukup menyedihkan ketika kesiapan negara kita dalam berkompetisi dengan produk asing dalam ACFTA semakin dipertanyakan (dan bahkan ada beberapa sektor industri yang mengiba masih belum siap dan kuat untuk menghadapainya), perubahan atas Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat masih jauh dari Program Legislasi Nasional tahun ini. Maka dengan mengutip dan merubah peribahasa yang umum kita kenal menjadi frasa “dibalik perekonomian yang sehat terdapat hukum yang sehat” adalah suatu cita-cita yang kita semua tentu inginkan agar tidak terjerembab kedalam frasa “dibalik perekonomian yang sesat terdapat hukum yang sesat”

***